
PENGEMBANGAN POLA KARIER PNS DAN DIKLAT
Organisasi bergerak dalam keadaan dinamis, maka perlu upaya-upaya dalam rangka mengimbangi dinamika sehingga keberadaan organisasi eksis, salah satunya adalah pendidikan dan pelatihan yang merupakan salah satu pendekatan utama dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia. Hal ini dilakukan sebagai pendekatan, karena pendidikan dan pelatihan mempunyai peran strategis terhadap keberhasilan mencapai tujuan organisasi, baik pemerintah maupun swasta. Di sisi lain juga sebagai keberhasilan individu bagi karier pegawai/karyawan dan dapat meningkatkan kualitas profesionalnya.
***
Sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menghendaki terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan tekat memerangi praktek-praktek KKK atau yang lebih populer dengan istilah "Good Governance". Untuk semua itu, bagi Pemerintah yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas profesionalisme Aparatur agar memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberi pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan pemberikan pelayanan prima.
Untuk membangun sosok Aparatur sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah perlu membina aparatur secara terus menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah melalui Pengembangan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.
PEMBINAAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam organisasi Pemerintah pembinaannya SDM-nya dimungkinkan secara formal dilakukan melalui jabatan struktural dan fungsional. Sesuai dengan PP 100 Tahun 2000, jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi negara. Secara tegas jabatan struktural merupakan suatu jabatan yang secara tegas ada pada struktur organisasi bagi PNS yang memiliki potensi dominan untuk memimpin.
Sedangkan pengertian jabatan fungsional PNS menurut PP No. 16 Tahun 1994 adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Secara tegas dapat dikatakan bahwa jabatan fungsional merupakan suatu jabatan yang tidak tampak dalam struktur organisasi tapi fungsinya diperlukan organisasi bagi PNS yang dinilai mempunyai potensi yang profesional.
Menurut Hardijanto, Deputi III MENPAN Bidang SDM Aparatur dalam Pembinaan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional ada 5 butir kriteria Jabatan Fungsional, sebagai berikut :
Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan
Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian
Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan
Pelaksanaan tugas bersifat mandiri
Pejabat fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada :: Pengembangan Jabatan Fungsional yang mengacu pada Meningkatkan Kinerja Organisasi dan Profesionalisme Pegawai.
PENGEMBANGAN POLA KARIER PNS DIKAITKAN DENGAN DIKLAT
Pengembangan pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja secara kualitatif sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan individu pegawai untuk dapat mengembangkan potensinya seoptimal mungkin mencapai karier setinggi-tingginya di dalam organisasi.
Dalam rangka pengembangan pegawai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas, seperti : kecakapan, pengetahuan, keahlian dan karakter pegawai dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada pegawai harus sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga peningkatan kualitas pegawai akan benar-benar terpenuhi.
Untuk melaksanakan pengembangan pegawai dilakukan berdasarkan hasil penyusunan analisa jabatan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mengadakan seleksi tenaga kerja guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang ada;
Mengadakan identifikasi kemampuan, ketrampilan, potensi pegawai yang telah ada dengan mengarah alat ukur yaitu sistem penilaian pegawai, sehingga dapat diketahui :
Seberapa jauh pegawai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
Seberapa jauh penempatan pegawai sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang bersangkutan
Seberapa jauh pegawai dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya.
Pola karier merupakan arah pembinaan PNS yang menggambarkan karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
Jadi hakekat dari pola Karier adalah lintasan perkembangan dan kemajuan pegawai dengan pola gerakan posisi pegawai baik horisontal maupun vertikal yang selalu mengarah pada tingkat posisi yang lebih tinggi.
Dalam rangka memantapkan lebih lanjut pengembangan SDM yang digambarkan dalam pola karier melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, dapat tergambar dalam pentahapan pengembangan karier pegawai sebagai berikut:
1. Tahap Orientasi
Tahap ini merupakan usaha dengan cara memberikan tugas khusus yang terprogram dalam waktu tertentu sehingga pegawai tersebut :
mempunyai gambaran secara umum kegiatan organisasi yang berkaitan dengan pendidikan formal;
mempunyai gambaran tentang usaha apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dasarnya menjelang tugas yang akan dihadapinya.
Dalam tahapan ini, tugas penanggung jawab pengembangan SDM adalah memonitor sejauh mana bakat, minat dan potensi pegawai tersebut, guna penempatan selanjutnya.
2. Pelatihan Pra Tugas
Dengan mengenali prestasi kerja/potensi pegawai tersebut, selanjutnya diperlukan pendidikan dan pelatihan teknis yang relevan, yang diikuti dengan seleksi, dan penilaian guna mendapatkan pegawai yang semaksimal mungkin disesuaikan dengan bakat dan minat.
3. Penempatan dalam rangka Pengembangan Profesi
Dari penggabungan antara bakat dan minat pegawai, dapat diarahkan untuk diberi tugas dalam jabatan-jabatan yang memerlukan syarat kualifikasi teknis dan kemampuan mengenal kegiatan-kegiatan manajemen. Pengawasan pada tahap ini dikombinasikan dengan pelatihan-pelatihan teknik sosialisasi dan teknik manajemen pada tingkat dasar.
4. Penugasan dalam rangka Pemantapan Profesi
Dalam tahap ini secara selektif pegawai ditugasi:
Sebagai manajer staf dan manaajer lainnya sesuai dengan kemampuannya guna memantapkan kemampuan manajerialnya yang bersangkutan agar dapat meniti jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sebagai spesialis sesuai dengan keahliannya untuk dapat mengenali, menilai dan memecahkan setiap masalah dalam lingkup tugasnya, dalam konteks keseluruhan, masalah yang dihadapi oleh organisasi.
5. Tahap Pematangan Profesi
Penugasan lebih lanjut sebagai jabatan manajer dan fungsional tingkat menengah dan tinggi dengan spesifikasi penugasannya sebagai berikut :
Sebagai manajer/staf yang mempunyai kemampuan untuk mengarahkan dan menetapkan kebijakan di bidang masing-masing sesuai dengan misi organisasi/departemennya dan kebijaksanaan pimpinannya.
Sebagai spesialis fungsional yang mempunyai kemampuan berfikir menilai dan memecahkan masalah yang dihadapi secara konsepsional dan komperhensif di lingkungan organisasi/departemennya.
KESIMPULAN
Sebagai upaya untuk membina perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan tugas pemerintahan menuju penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih (Good Governance) salah satu pendekatan utama adalah pembangunan SDM melalui Pengembangan Pola Karier PNS yang diikuti oleh pendidikan dan pelatihan yang tepat.
Pola karier yang jelas, terarah, transparan yang diikuti oleh pendidikan dan pelatihan yang tepat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalismenya. Dengan terwujudnya Aparatur yang profesional dapat membangkitkan kesadaran mengatasi kejahatan-kejahatan sosial (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Pengembangan Pola Karier PNS yang dikaitkan dengan pendidikan dan pelatihan terdapat 5 tahap, yaitu :
Tahap Orientasi
Pelatihan Pra Tugas
Penempatan dalam rangka Pengambangan Profesi
Penugasan dalam rangka Pemantapan Profesi
Tahap Pematangan Profesi
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Hardijanto, Deputi III Menpan Bidang SDM Aparatur, Pembinaan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional
Mukijat, Drs., Analisa Jabatan, Bandung 1992
Siagian, Sondang P., prof. Dr. MPA, Manajemen Stratejik, Bumi Aksara, bandung 1998